Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah. (2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan : a. mewujudkan pasar hasil pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum; b. mewujudkan terminal agribisnis dan sub terminal agribisnis untuk pemasaran hasil pertanian; c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian; d. memfasilitasi pengembangan pasar hasil pertanian yang dimiliki dan/atau dikelola oleh kelompok tani, gapoktan, koperasi, dan/atau kelembagaan ekonomi petani lainnya di Daerah produksi komoditas pertanian; e. mengembangkan pola kemitraan usaha tani yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan; f. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil pertanian; dan g. menyediakan informasi pasar hasil pertanian.
Koreksi Anda