Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Petani yang telah ditingkatkan keahlian dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wajib melakukan tata cara budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan dan pemasaran yang baik.
Koreksi Anda
