Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petani di Daerah.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. pengembangan program pelatihan dan pemagangan bagi kelompok tani di Daerah;
b. pemberian beasiswa bagi petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang pertanian;
dan
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis.
(3) Petani yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pendidikan dan pelatihan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
