Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait lainnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pemberdayaan petani di Daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk melaksanakan strategi pemberdayaan petani di Daerah.
Koreksi Anda