Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, besaran serta persyaratan penerima bantuan dan subsidi diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
