Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong keikutsertaan setiap petani menjadi peserta asuransi pertanian di Daerah. (2) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian. (3) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap petani dan perusahaan asuransi; dan/atau d. bantuan pembayaran premi.
Koreksi Anda