Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kepastian usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, pemerintah Daerah berkewajiban :
a. MENETAPKAN kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan di Daerah;
b. memberikan jaminan pemasaran pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha tani sebagai program pemerintah Daerah;
c. memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan
b. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
