Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait lainnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan petani di Daerah.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan strategi perlindungan petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
