Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
a. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya;
b. Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Koreksi Anda
