Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberikan wewenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan/atau keterangan mengenai pelanggaran atas Peraturan Daerah ini; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran; c. meminta keterangan dan/atau barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran; d. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan pelanggaran; e. melakukan penyitaan terhadap barang dan/atau surat yang berkaitan dengan pelanggaran; f. meminta dan/atau mendengarkan keterangan ahli dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas penyidikan terhadap dugaan pelanggaran; dan/atau g. menghentikan proses penyidikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti mengenai adanya pelanggaran. (3) Dalam hal melaksanakan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib melakukan pemberitahuan dan menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri setempat melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda