Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemberdayaan petani di Daerah masyarakat dapat berperan serta dalam menyelenggarakan : a. pendidikan non formal; b. pelatihan dan pemagangan; c. penyuluhan; d. penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; e. fasilitasi sumber pembiayaan atau permodalan; dan f. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
Koreksi Anda