Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Dalam pemberdayaan petani di Daerah masyarakat dapat berperan serta dalam menyelenggarakan :
a. pendidikan non formal;
b. pelatihan dan pemagangan;
c. penyuluhan;
d. penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani;
e. fasilitasi sumber pembiayaan atau permodalan; dan
f. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
Koreksi Anda
