Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Dalam perlindungan petani di Daerah masyarakat dapat berperan serta :
a. memelihara dan menyediakan prasarana pertanian;
b. mengutamakan konsumsi hasil pertanian produksi dari Daerah;
c. mencegah alih fungsi lahan pertanian;
d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang mengalami bencana.
Koreksi Anda
