Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam perlindungan petani di Daerah masyarakat dapat berperan serta : a. memelihara dan menyediakan prasarana pertanian; b. mengutamakan konsumsi hasil pertanian produksi dari Daerah; c. mencegah alih fungsi lahan pertanian; d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang mengalami bencana.
Koreksi Anda