Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat dilakukan oleh : a. perseorangan; b. lembaga swadaya masyarakat; dan c. pelaku usaha. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap : a. penyusunan perencanaan; b. perlindungan petani; c. pemberdayaan petani; d. pembiayaan; e. pengawasan; dan f. penyediaan informasi.
Koreksi Anda