Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. lembaga swadaya masyarakat; dan
c. pelaku usaha.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap :
a. penyusunan perencanaan;
b. perlindungan petani;
c. pemberdayaan petani;
d. pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. penyediaan informasi.
Koreksi Anda
