Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN strategi perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah sesuai kewenangannya dengan memperhatikan kebijakan perlindungan petani.
(2) Strategi perlindungan petani di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian;
b. kepastian usaha pertanian;
c. upaya stabilisasi harga komoditas pertanian;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
e. pembangunan sistem peringatan dini; dan
f. asuransi pertanian.
(3) Strategi pemberdayaan petani di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. pendidikan dan pelatihan
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian;
d. pengutamaan hasil pertanian dari Daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan di Daerah;
e. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian;
f. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
g. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
h. penguatan kelembagaan petani di Daerah.
Koreksi Anda
