Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah bertujuan untuk : a. meningkatkan kesejahteraan petani; b. meningkatkan produktifitas usaha tani; c. memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas pertanian; dan d. meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
Koreksi Anda