Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebagai berikut : a. Saldo anggaran lebih awal Rp. 141.883.444.042,56 b. Penggunaan Saldo anggaran lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. (141.883.444.042,56) Subtotal Rp. 0,00 c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Rp. 211.662.488.299,34 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp. 0,00 e. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Berjalan Rp. 0,00 f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 211.662.488.299,34
Koreksi Anda