Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut : a. Pendapatan Rp. 1.766.329.560.607,17 b. Belanja dan transfer Rp. 1.696.582.528.684,59 Surplus Rp 69.747.031.922,58 c. Pembiayaan  Penerimaan Rp. 141.915.456.376,76  Pengeluaran Rp. 0,00 Pembiayaan Netto 141.915.456.376,76 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Sebelum Koreksi Rp. 211.662.488.299,34 Koreksi Sisa lebih Pembiayaan anggaran Rp. 0,00 Sisa lebih Pembiayaan anggaran (Setelah Koreksi) Rp. 211.662.488.299,34
Koreksi Anda