Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp 355.669.650.801,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus satu rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 355.669.650.801,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus satu rupiah).
Koreksi Anda