Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 355.669.650.801,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
