Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp 229.848.847.405,00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja bagi hasil ; dan b. Belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 6.042.480.605,00 (enam miliar empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus lima rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 223.806.366.800,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Koreksi Anda