Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp 22.036.752.425,00 (dua puluh dua miliar tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda