Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp 22.036.752.425,00 (dua puluh dua miliar tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh lima rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
