Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp 487.119.151.887,00 (empat ratus delapan puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah;
b. Belanja modal peralatan dan mesin;
c. Belanja modal gedung dan bangunan;
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. Belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. Belanja modal aset tidak berwujud.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp
85.959.395.145,00 (delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 80.842.576.800,00 (delapan puluh miliar delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 319.662.524.519,00 (tiga ratus sembilan belas miliar enam ratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus sembilan belas rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp 654.655.423,00 (enam ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Koreksi Anda
