Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.082.993.533.178,00 (dua triliun delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.
Koreksi Anda