Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp 1.497.389.010.196,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta sepuluh ribu seratus sembilan puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 1.352.343.074.955,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 145.045.935.241,00 (seratus empat puluh lima miliar empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh satu rupiah).
Koreksi Anda