Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 228.576.266.181,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak daerah; b. Retribusi daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 51.932.129.478,00 (lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 15.907.215.242,00 (lima belas miliar sembilan ratus tujuh juta dua ratus lima belas ribu dua ratus empat puluh dua rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 3.892.055.140,00 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima puluh lima ribu seratus empat puluh rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 156.844.866.321,00 (seratus lima puluh enam miliar delapan ratus empat puluh empat juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).
Koreksi Anda