Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.727.323.882.377,00 ( satu triliun tujuh ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
