Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp 2.082.993.533.178,00 (dua triliun delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp 1.727.323.882.377,00 b. Belanja Daerah Rp 2.082.993.533.178,00 Defisit Rp (355.669.650.801,00) c. Pembiayaan Daerah 1) Penerimaan Rp 371.250.400.554,00 2) Pengeluaran Rp 15.580.749.753,00 Pembiayaan Netto Rp 355.669.650.801,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Koreksi Anda