Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pengalaman mengelola perusahaan;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
(2) Setiap indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi.
(3) Bobot Penilaian indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f ditentukan oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
