Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
(2) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) bertugas :
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan
c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
(3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati
Koreksi Anda
