Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan Perumda Banongan;
b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan Sumber Daya Manusia.
(2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
