Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit: a. kemampuan keuangan Perumda Banongan; b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan c. ketersediaan Sumber Daya Manusia. (2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda