Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. Perangkat Daerah; dan b. Unsur independen dan/atau perguruan tinggi. (2) Panitia Seleksi bertugas: a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas; c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; d. menentukan formulasi penilaian UKK; e. MENETAPKAN hasil penilaian; f. MENETAPKAN Calon Anggota Dewan; dan g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau kebijakan Pemerintah. (3) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda