Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banya sama dengan Jumlah Direksi. (3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi Perumda Banongan. (5) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. (7) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan Perumda Banongan.
Koreksi Anda