Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah. (2) KPM mempunyai tugas dan wewenang : a. mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas; b. mengesahkan atau menolak laporan kinerja tahunan Perumda Banongan; c. mengesahkan arah dan kebijakan umum Perumda Banongan; dan d. mengesahkan RKAP Perumda Banongan.
Koreksi Anda