Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Perumda Banongan dilakukan oleh Organ Perumda Banongan.
(2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(3) Setiap orang dalam Pengurusan Perumda Banongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Koreksi Anda
