Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
Maksud dan Tujuan Perumda Banongan, untuk:
a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah;
b. menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya;
c. ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan Daerah;
d. meningkatkan produktifitas, nilai tambah, dan daya saing daerah;
e. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri daerah;dan
f. mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
