Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan Tujuan Perumda Banongan, untuk: a. memberikan manfaat bagi perekonomian Daerah; b. menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya; c. ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan Daerah; d. meningkatkan produktifitas, nilai tambah, dan daya saing daerah; e. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri daerah;dan f. mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Koreksi Anda