Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Banongan berkedudukan di Kabupaten Situbondo. (2) Wilayah Usaha Perumda Banongan meliputi wilayah Kabupaten Situbondo.
Koreksi Anda