Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perusahaan Daerah Banongan yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Situbondo Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo.
(2) Peralihan status badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Banongan Kabupaten Situbondo.
Koreksi Anda
