Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perusahaan Daerah Banongan yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Situbondo Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo. (2) Peralihan status badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Banongan Kabupaten Situbondo.
Koreksi Anda