Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Perumda Banongan menyelenggarakan kegiatan usaha utama pengelolaan bidang perkebunan, yang meliputi :
a. perencanaan;
b. penggunaan tanah;
c. pemberdayaan dan pengelolaan usaha;
d. pengelolaan dan pemasaran hasil;
e. penelitian dan pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaan;
g. pembinaan dan pengawasan.
(2) Perumda Banongan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan kegiatan usaha utama, maksud dan tujuan, serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(3) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
