Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Banongan menyelenggarakan kegiatan usaha utama pengelolaan bidang perkebunan, yang meliputi : a. perencanaan; b. penggunaan tanah; c. pemberdayaan dan pengelolaan usaha; d. pengelolaan dan pemasaran hasil; e. penelitian dan pengembangan sumber daya manusia; f. pembiayaan; g. pembinaan dan pengawasan. (2) Perumda Banongan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan kegiatan usaha utama, maksud dan tujuan, serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (3) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda