Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Perumda Banongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan untuk :
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Perumda.
(3) Penambahan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
