Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perumda.
(2) Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk penambahan modal Perumda.
(3) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(4) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
(5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
