Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber Modal Perumda Banongan terdiri atas :
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat besumber dari :
a. daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari :
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, meliputi:
a. kapitalisasi cadangan; dan
b. keuntungan revaluasi aset.
Koreksi Anda
