Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Modal Perumda Banongan terdiri atas : a. penyertaan modal Daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat bersumber dari: a. APBD; dan/atau b. konversi dari pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat besumber dari : a. daerah; b. BUMD lainnya; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari : a. Pemerintah Pusat; b. Daerah; c. BUMD lainnya; dan/atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. kapitalisasi cadangan; dan b. keuntungan revaluasi aset.
Koreksi Anda