Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
(1) Modal yang disetorkan pada Perumda Banongan sebesar Rp. 1.841.927.930 (Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda
