Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pembentukan;
b. permodalan;
c. kegiatan usaha;
d. organ;
e. kepegawaian;
f. satuan pengawas internal, komite audit, dan komite lainnya;
g. perencanaan, operasional dan pelaporan;
h. pembagian dan penggunaan laba;
i. evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum;
j. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran;
k. kepalitan; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
