Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. pembentukan; b. permodalan; c. kegiatan usaha; d. organ; e. kepegawaian; f. satuan pengawas internal, komite audit, dan komite lainnya; g. perencanaan, operasional dan pelaporan; h. pembagian dan penggunaan laba; i. evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum; j. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; k. kepalitan; dan l. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda