Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo. Ditetapkan di Situbondo pada tanggal 7 Agustus 2024 BUPATI SITUBONDO, ttd. KARNA SUSWANDI Diundangkan di Situbondo pada tanggal 7 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO, ttd. WAWAN SETIAWAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR: 141-1/2024 SALINAN sesuai dengan Aslinya, Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM BHIMA SUNARTO PUTRA, S.H. Penata (III/c) 19850725 201503 1 001
Koreksi Anda