Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo.
Ditetapkan di Situbondo pada tanggal 7 Agustus 2024 BUPATI SITUBONDO,
ttd.
KARNA SUSWANDI Diundangkan di Situbondo pada tanggal 7 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
ttd.
WAWAN SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2024 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO PROVINSI JAWA TIMUR: 141-1/2024 SALINAN sesuai dengan Aslinya, Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM
BHIMA SUNARTO PUTRA, S.H.
Penata (III/c) 19850725 201503 1 001
Koreksi Anda
