Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1) Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas :
Lampiran I.1 :
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi;
Lampiran I.2 :
Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
2) Lampiran II :
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3) Lampiran III :
Laporan operasional;
4) Lampiran IV :
Laporan perubahan ekuitas;
5) Lampiran V :
Neraca;
6) Lampiran VI :
Laporan arus kas;
7) Lampiran VII :
Catatan atas laporan keuangan;
8) Lampiran VIII :
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
9) Lampiran IX :
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
10) Lampiran X :
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
11) Lampiran XI :
Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
12) Lampiran XII :
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
13) Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap;
14) Lampiran XIV :
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
15) Lampiran XV :
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
16) Lampiran XVI :
Daftar dana cadangan daerah;
17) Lampiran XVII :
Daftar kewajiban jangka pendek;
18) Lampiran XVIII :
Daftar kewajiban jangka panjang;
19) Lampiran XIX :
Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
20) Lampiran XX :
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas :
Lampiran XX.1 :
Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
Lampiran XX.2 :
Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda
