Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari 2023 Rp. 256.913.813.101,78 b. Arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp. 207.656.317.302,61 c. Arus kas bersih dari aktivitas investasi Rp. (331.607.281.124,01) d. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp. 0,00 e. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris Rp. (77.789,00) f. Koreksi saldo awal kas Rp. 0,00 g. Saldo akhir kas Rp. 132.962.771.491,38 h. Saldo akhir kas di Bendahara Umum Daerah Rp. 110.079.079.305,22 i. Saldo akhir di Bendahara Penerimaaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Rp. 37.967.707,24 j. Saldo akhir kas Badan Layanan Umum Daerah Rp. 20.405.642.024,84 k. Saldo akhir di Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Rp. 634.108.297,08 l. Saldo Akhir Kas di Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan Rp. 1.770.949.432,00 m. Saldo akhir kas lainnya Rp. 35.024.725,00 n. Saldo akhir kas 31 Desember 2023 Rp. 132.962.771.491,38
Koreksi Anda