Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
e. terlibat tindakan yang merugikan LPPL Radio Suara Rengganis;
f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; atau
g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mendapatkan pemberitahuan secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Bupati, maka rencana pemberhentian tersebut batal.
(6) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Bupati.
Koreksi Anda
