Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Teks Saat Ini
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. Seleksi administrasi;
b. Uji Kelayakan dan Kepatutan; dan
c. Wawancara akhir.
(2) Panitia Seleksi MENETAPKAN calon anggota dewan pengawas berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan dan tata cara seleksi pemilihan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
