Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Teks Saat Ini
(1) Proses seleksi pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(3) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dengan memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas kerja serta paling sedikit beranggotakan:
a. Unsur perangkat daerah; dan
b. Unsur independen yang mempunyai pengalaman berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio dan/atau perguruan tinggi dengan kompetensi yang berkaitan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio.
(4) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
