Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA RENGGANIS
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Direksi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama, 1 (satu) orang direktur umum dan 1 (satu) orang direktur program, yang masing masing memimpin direktorat.
(2) Status kepegawaian anggota Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
